# Bagaimana jika saya ingin mengubah status saya dari Non PNS menjadi PNS?

Silahkan Bapak/Ibu dapat menyampaikan keluhan dan permintaan melalui portal sertifikasipbj.lkpp.go.id dan mengirimkan dokumen berikut :

1. SK Pegawai
2. Email yang digunakan di <https://ppsdm.lkpp.go.id/>
