🗒️Apakah Sertifikat L2,L4,L5, dan Sertifikat Keahlian PBJ Tingkat Dasar yang sudah habis masa berlaku
Apakah Sertifikat L2, L4, L5, dan Sertifikat Keahlian PBJ Tingkat Dasar yang sudah habis masa berlakunya dapat diperpanjang atau dikonversi menjadi Sertifikat Kompetensi Level-1?
Sertifikat dasar yang sudah diterbitkan sebelum berlakunya Sertifikat Kompetensi Level-1 dapat digunakan sebagai prasyarat dalam melaksanakan tugas dan fungsi bidang Pengadaan Barang/Jasa.
(Peraturan LKPP Nomor 7 Tahun 2021 Pasal 32 ayat (3))
PreviousBagaimana cara memperpanjang masa berlaku sertifikat?NextSaya sudah mempunyai Sertifikat Dasar, apakah harus mengikuti Sertifikasi Kompetensi Level-1?
Last updated