🗒️Saya sudah mempunyai Sertifikat Dasar, apakah harus mengikuti Sertifikasi Kompetensi Level-1?

Tidak perlu. Sertifikat dasar yang sudah diterbitkan sebelum berlakunya Sertifikat Kompetensi Level-1 dapat digunakan sebagai prasyarat dalam melaksanakan tugas dan fungsi bidang Pengadaan Barang/Jasa.

(Peraturan LKPP Nomor 7 Tahun 2021 Pasal 32 ayat (3))

Last updated