🗒️Saya sudah mempunyai Sertifikat Dasar, apakah harus mengikuti Sertifikasi Kompetensi Level-1?
Tidak perlu. Sertifikat dasar yang sudah diterbitkan sebelum berlakunya Sertifikat Kompetensi Level-1 dapat digunakan sebagai prasyarat dalam melaksanakan tugas dan fungsi bidang Pengadaan Barang/Jasa.
(Peraturan LKPP Nomor 7 Tahun 2021 Pasal 32 ayat (3))
PreviousApakah Sertifikat L2,L4,L5, dan Sertifikat Keahlian PBJ Tingkat Dasar yang sudah habis masa berlakuNextBagaimana prosedur cetak ulang sertifikat karena rusak/hilang?
Last updated