> For the complete documentation index, see [llms.txt](https://direktorat-sertifikasi-lkpp.gitbook.io/faq-sertifikasipbj/llms.txt). Markdown versions of documentation pages are available by appending `.md` to page URLs; this page is available as [Markdown](https://direktorat-sertifikasi-lkpp.gitbook.io/faq-sertifikasipbj/uji-kompetensi-jf-ppbj/apa-saja-persyaratan-mengikuti-sertifikasi-kompetensi-pengelola-pbj-melalui-mekanisme-perpindahan-da.md).

# Apa saja persyaratan mengikuti Sertifikasi Kompetensi Pengelola PBJ melalui Mekanisme Perpindahan da

Persyaratan untuk mengikuti Uji Kompetensi Inpassing antara lain :

1. Memiliki pengalaman di bidang PBJ (akumulasi pengalaman 2 tahun sebagai PA/KPA, PPK, Pokja Pemilihan, PP atau PPHP)
2. Memiliki ijazah S1
3. Pangkat paling rendah Penata Muda (III/a)
4. Memiliki sertifikat dasar
5. Mengikuti dan lulus uji kompetensi
6. SKP dengan nilai prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 2 tahun terakhir
7. Berusia paling tinggi saat diangkat : a. 56 tahun (JF PPBJ Pertama dan Muda) b. 58 Tahun (JF PPBJ Madya)
8. Tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat Sedang atau Berat
9. Tidak sedang menjalani tugas belajar lebih dari 6 bulan
10. Tidak sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara
