Comment on page
📝
Apa saja persyaratan mengikuti Sertifikasi Kompetensi Pengelola PBJ melalui Mekanisme Perpindahan da
Persyaratan untuk mengikuti Uji Kompetensi Inpassing antara lain :
- 1.Memiliki pengalaman di bidang PBJ (akumulasi pengalaman 2 tahun sebagai PA/KPA, PPK, Pokja Pemilihan, PP atau PPHP)
- 2.Memiliki ijazah S1
- 3.Pangkat paling rendah Penata Muda (III/a)
- 4.Memiliki sertifikat dasar
- 5.Mengikuti dan lulus uji kompetensi
- 6.SKP dengan nilai prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 2 tahun terakhir
- 7.Berusia paling tinggi saat diangkat : a. 56 tahun (JF PPBJ Pertama dan Muda) b. 58 Tahun (JF PPBJ Madya)
- 8.Tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat Sedang atau Berat
- 9.Tidak sedang menjalani tugas belajar lebih dari 6 bulan
- 10.Tidak sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara