Comment on page
📝

Apa saja persyaratan mengikuti Sertifikasi Kompetensi Pengelola PBJ melalui Mekanisme Perpindahan da

Persyaratan untuk mengikuti Uji Kompetensi Inpassing antara lain :
  1. 1.
    Memiliki pengalaman di bidang PBJ (akumulasi pengalaman 2 tahun sebagai PA/KPA, PPK, Pokja Pemilihan, PP atau PPHP)
  2. 2.
    Memiliki ijazah S1
  3. 3.
    Pangkat paling rendah Penata Muda (III/a)
  4. 4.
    Memiliki sertifikat dasar
  5. 5.
    Mengikuti dan lulus uji kompetensi
  6. 6.
    SKP dengan nilai prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 2 tahun terakhir
  7. 7.
    Berusia paling tinggi saat diangkat : a. 56 tahun (JF PPBJ Pertama dan Muda) b. 58 Tahun (JF PPBJ Madya)
  8. 8.
    Tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat Sedang atau Berat
  9. 9.
    Tidak sedang menjalani tugas belajar lebih dari 6 bulan
  10. 10.
    Tidak sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara