📝Apa saja persyaratan mengikuti Sertifikasi Kompetensi Pengelola PBJ melalui Mekanisme Perpindahan da

Persyaratan untuk mengikuti Uji Kompetensi Inpassing antara lain :

  1. Memiliki pengalaman di bidang PBJ (akumulasi pengalaman 2 tahun sebagai PA/KPA, PPK, Pokja Pemilihan, PP atau PPHP)

  2. Memiliki ijazah S1

  3. Pangkat paling rendah Penata Muda (III/a)

  4. Memiliki sertifikat dasar

  5. Mengikuti dan lulus uji kompetensi

  6. SKP dengan nilai prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 2 tahun terakhir

  7. Berusia paling tinggi saat diangkat : a. 56 tahun (JF PPBJ Pertama dan Muda) b. 58 Tahun (JF PPBJ Madya)

  8. Tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat Sedang atau Berat

  9. Tidak sedang menjalani tugas belajar lebih dari 6 bulan

  10. Tidak sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara

Last updated