📝Apa saja persyaratan mengikuti Sertifikasi Kompetensi Pengelola PBJ melalui Mekanisme Perpindahan da
Persyaratan untuk mengikuti Uji Kompetensi Inpassing antara lain :
Memiliki pengalaman di bidang PBJ (akumulasi pengalaman 2 tahun sebagai PA/KPA, PPK, Pokja Pemilihan, PP atau PPHP)
Memiliki ijazah S1
Pangkat paling rendah Penata Muda (III/a)
Memiliki sertifikat dasar
Mengikuti dan lulus uji kompetensi
SKP dengan nilai prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 2 tahun terakhir
Berusia paling tinggi saat diangkat : a. 56 tahun (JF PPBJ Pertama dan Muda) b. 58 Tahun (JF PPBJ Madya)
Tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat Sedang atau Berat
Tidak sedang menjalani tugas belajar lebih dari 6 bulan
Tidak sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara
Last updated