📝Apa saja persyaratan mengikuti Sertifikasi Kompetensi Penjenjangan bagi Pengelola PBJ?
Berikut merupakan persyaratan mengikuti Sertifikasi Kompetensi Penjenjangan bagi Pengelola PBJ :
SK pengangkatan sebagai Pengelola PBJ minimal jenjang Pertama;
Memiliki pangkat tertinggi di jenjang pertama (III/B) selama minimum 2 tahun atau telah memenuhi angka kredit untuk kenaikan jenjang;
Memiliki keanggotaan Ikatan Fungsional Pengadaan Indonesia (IFPI);
Surat Tugas dari instansi asal Peserta Sertifikasi;
Portofolio berupa :
● Dokumen yang memuat pengalaman kerja sesuai standar kompetens Pengelola PBJ Muda
● Sertifikat kelulusan dan dokumen hasil pelatihan penjenjangan Pengelola PBJ Muda
● Pengalaman dan hasil pelatihan jenis kompetensi tertentu sesuai standar kompetensi Pengelola PBJ Muda
6. Formulir pengajuan Sertifikasi Kompetensi Penjenjangan bagi Pengelola PBJ Muda yang telah diisi;
7. Pas Foto formal berwarna terbaru
(Keputusan Deputi III No 2 Tahun 2022)
Last updated