📝Apa saja persyaratan mengikuti Sertifikasi Kompetensi Penjenjangan bagi Pengelola PBJ?

Berikut merupakan persyaratan mengikuti Sertifikasi Kompetensi Penjenjangan bagi Pengelola PBJ :

  1. SK pengangkatan sebagai Pengelola PBJ minimal jenjang Pertama;

  2. Memiliki pangkat tertinggi di jenjang pertama (III/B) selama minimum 2 tahun atau telah memenuhi angka kredit untuk kenaikan jenjang;

  3. Memiliki keanggotaan Ikatan Fungsional Pengadaan Indonesia (IFPI);

  4. Surat Tugas dari instansi asal Peserta Sertifikasi;

  5. Portofolio berupa :

● Dokumen yang memuat pengalaman kerja sesuai standar kompetens Pengelola PBJ Muda

● Sertifikat kelulusan dan dokumen hasil pelatihan penjenjangan Pengelola PBJ Muda

● Pengalaman dan hasil pelatihan jenis kompetensi tertentu sesuai standar kompetensi Pengelola PBJ Muda

6. Formulir pengajuan Sertifikasi Kompetensi Penjenjangan bagi Pengelola PBJ Muda yang telah diisi;

7. Pas Foto formal berwarna terbaru

(Keputusan Deputi III No 2 Tahun 2022)

Last updated