# Apa saja persyaratan mengikuti Sertifikasi Kompetensi Penjenjangan bagi Pengelola PBJ?

Berikut merupakan persyaratan mengikuti Sertifikasi Kompetensi Penjenjangan bagi Pengelola PBJ :

1. SK pengangkatan sebagai Pengelola PBJ minimal jenjang Pertama;
2. Memiliki pangkat tertinggi di jenjang pertama (III/B) selama minimum 2 tahun atau telah memenuhi angka kredit untuk kenaikan jenjang;
3. Memiliki keanggotaan Ikatan Fungsional Pengadaan Indonesia (IFPI);
4. Surat Tugas dari instansi asal Peserta Sertifikasi;
5. Portofolio berupa :&#x20;

&#x20;     ● Dokumen yang memuat pengalaman kerja sesuai standar kompetens Pengelola PBJ Muda&#x20;

&#x20;     ● Sertifikat kelulusan dan dokumen hasil pelatihan penjenjangan Pengelola PBJ Muda&#x20;

&#x20;     ● Pengalaman dan hasil pelatihan jenis kompetensi tertentu sesuai standar kompetensi Pengelola PBJ Muda

&#x20;  6\. Formulir pengajuan Sertifikasi Kompetensi Penjenjangan bagi Pengelola PBJ Muda yang telah diisi;

&#x20;  7\. Pas Foto formal berwarna terbaru

(Keputusan Deputi III No 2 Tahun 2022)


---

# Agent Instructions: Querying This Documentation

If you need additional information that is not directly available in this page, you can query the documentation dynamically by asking a question.

Perform an HTTP GET request on the current page URL with the `ask` query parameter:

```
GET https://direktorat-sertifikasi-lkpp.gitbook.io/faq-sertifikasipbj/uji-kompetensi-jf-ppbj/apa-saja-persyaratan-mengikuti-sertifikasi-kompetensi-penjenjangan-bagi-pengelola-pbj.md?ask=<question>
```

The question should be specific, self-contained, and written in natural language.
The response will contain a direct answer to the question and relevant excerpts and sources from the documentation.

Use this mechanism when the answer is not explicitly present in the current page, you need clarification or additional context, or you want to retrieve related documentation sections.
