> For the complete documentation index, see [llms.txt](https://direktorat-sertifikasi-lkpp.gitbook.io/faq-sertifikasipbj/llms.txt). Markdown versions of documentation pages are available by appending `.md` to page URLs; this page is available as [Markdown](https://direktorat-sertifikasi-lkpp.gitbook.io/faq-sertifikasipbj/uji-kompetensi-jf-ppbj/apa-saja-persyaratan-mengikuti-sertifikasi-kompetensi-penjenjangan-bagi-pengelola-pbj.md).

# Apa saja persyaratan mengikuti Sertifikasi Kompetensi Penjenjangan bagi Pengelola PBJ?

Berikut merupakan persyaratan mengikuti Sertifikasi Kompetensi Penjenjangan bagi Pengelola PBJ :

1. SK pengangkatan sebagai Pengelola PBJ minimal jenjang Pertama;
2. Memiliki pangkat tertinggi di jenjang pertama (III/B) selama minimum 2 tahun atau telah memenuhi angka kredit untuk kenaikan jenjang;
3. Memiliki keanggotaan Ikatan Fungsional Pengadaan Indonesia (IFPI);
4. Surat Tugas dari instansi asal Peserta Sertifikasi;
5. Portofolio berupa :&#x20;

&#x20;     ● Dokumen yang memuat pengalaman kerja sesuai standar kompetens Pengelola PBJ Muda&#x20;

&#x20;     ● Sertifikat kelulusan dan dokumen hasil pelatihan penjenjangan Pengelola PBJ Muda&#x20;

&#x20;     ● Pengalaman dan hasil pelatihan jenis kompetensi tertentu sesuai standar kompetensi Pengelola PBJ Muda

&#x20;  6\. Formulir pengajuan Sertifikasi Kompetensi Penjenjangan bagi Pengelola PBJ Muda yang telah diisi;

&#x20;  7\. Pas Foto formal berwarna terbaru

(Keputusan Deputi III No 2 Tahun 2022)
