FAQ Sertifikasipbj
  • 💡Frequently Asked Question
  • Uji Kompetensi Level-1
    • 📌Bagaimana cara Registrasi Akun dan Mendaftar Pelatihan/Ujian di Web Portal PPSDM?
    • 📌Kapan jadwal pelaksanaan Sertifikasi Kompetensi Level-1?
    • 📌Di mana dapat mengakses jadwal pelaksanaan Sertifikasi Kompetensi Level-1?
    • 📌Apa saja persyaratan mengikuti Sertifikasi Kompetensi Level-1?
    • 📌Bagaimana Cara Pendaftaran Ujian di Kantor LKPP ?
    • 📌Kapan batas akhir pendaftaran Sertifikasi Kompetensi Level-1?
    • 📌Apakah pegawai non PNS boleh mengikuti ujian?
    • 📌Adakah biaya yang ditimbulkan dari pelaksanaan Sertifikasi Kompetensi Level-1?
    • 📌Apakah diwajibkan pelatihan terlebih dahulu sebelum mengikuti Sertifikasi Kompetensi Level-1?
    • 📌Persyaratan apa yang harus dibawa pada saat ujian di labkom LKPP?
    • 📌Apa saja materi yang diujikan di Sertifikasi Kompetensi Level-1?
    • 📌Apakah Sertifikasi Kompetensi Level-1 bersifat open book atau close book?
    • 📌Kapan pengumuman hasil ujian?
    • 📌Kapan Sertifikat Kompetensi Level-1 dikirimkan bagi peserta yang lulus
    • 📌Bagaimana jika Peserta Ujian belum menerima sertifikat melebihi batas waktu?
    • 📌Bila saya tidak lulus ujian dan ingin ujian kembali, bagaimana caranya?
  • Sertifikat Level-1
    • 🗒️Berapa lama masa berlaku Sertifikat Kompetensi Level-1?
    • 🗒️Bagaimana cara memperpanjang masa berlaku sertifikat?
    • 🗒️Apakah Sertifikat L2,L4,L5, dan Sertifikat Keahlian PBJ Tingkat Dasar yang sudah habis masa berlaku
    • 🗒️Saya sudah mempunyai Sertifikat Dasar, apakah harus mengikuti Sertifikasi Kompetensi Level-1?
    • 🗒️Bagaimana prosedur cetak ulang sertifikat karena rusak/hilang?
    • 🗒️Bagaimana prosedur cetak ulang sertifikat karena kesalahan penulisan Nama/NIP?
    • 🗒️Bagaimana cara mengetahui Nomor Sertifikat saya jika Sertifikat belum terbit/tayang pada akun PPSDM
    • 🗒️Bagaimana cara melakukan sinkronisasi data di web https://sertifikasipbj.lkpp.go.id/ ?
    • 🗒️Sudah melakukan sinkronisasi data di web sertifikasipbj.lkpp.go.id tapi tidak ditemukan sertifikat ?
    • 🗒️Bagaimana bila Sertifikat PBJ saya tidak bisa divalidasi pada web LPSE ?
  • Akun PPSDM
    • 🖊️Bagaimana tata cara mendaftar akun PPSDM?
    • 🖊️Bagaimana jika saya belum mendapatkan email verifikasi pendaftaran akun PPSDM?
    • 🖊️Bagaimana jika NIK saya sudah terdaftar di portal PPSDM ketika saya ingin membuat akun, padahal belu
    • 🖊️Apa yang harus dilakukan bila tidak dapat login pada web Portal PPSDM ?
    • 🖊️Bagaimana jika saya gagal login karena lupa password akun PPSDM?
    • 🖊️Bagaimana jika saya gagal login karena lupa email akun PPSDM?
    • 🖊️Bagaimana jika saya ingin mengubah data diri pada akun PPSDM?
    • 🖊️Bagaimana jika saya ingin mengubah status saya dari Non PNS menjadi PNS?
  • Uji Kompetensi JF PPBJ
    • 📝Kapan jadwal pelaksanaan Sertifikasi Kompetensi JF PPBJ?
    • 📝Apa saja persyaratan mengikuti Sertifikasi Kompetensi Penjenjangan bagi Pengelola PBJ?
    • 📝Apakah Peserta Sertifikasi diwajibkan untuk mengikuti Diklat Pembentukan JF PPBJ sebelum mengikuti S
    • 📝Apa saja persyaratan mengikuti Sertifikasi Kompetensi Pengelola PBJ melalui Mekanisme Perpindahan da
Powered by GitBook
On this page
  1. Uji Kompetensi Level-1

Apa saja persyaratan mengikuti Sertifikasi Kompetensi Level-1?

Persyaratan Peserta Sertifikasi Kompetensi Level-1 :

a) Berpendidikan paling rendah Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA) atau sederajat;

b) Surat tugas dari instansi atau surat pernyataan/pengajuan mengikuti Uji Kompetensi Level-1;

c) Kartu Tanda Penduduk (KTP)/Surat Keterangan Kependudukan dari Instansi yang membidangi Kependudukan dan Catatan Sipil (apabila yang bersangkutan sedang dalam proses pembuatan/penggantian KTP);

d) Pas foto formal berwarna terbaru; dan

e) Bagi Peserta Sertifikasi yang pernah mengikuti Uji Kompetensi Level-1:

I. Yang mendapatkan nilai/skor sampai dengan 50% dari standar kelulusan, dapat mengikuti kembali Uji Kompetensi setelah 30 (tiga puluh) hari kalender dari pelaksanaan Uji Kompetensi Level-1 sebelumnya;

II. Yang mendapatkan nilai/skor di atas 50% dari standar kelulusan, dapat mengikuti kembali Uji Kompetensi setelah 10 (sepuluh) hari kalender dari pelaksanaan Uji Kompetensi Level-1 sebelumnya.

PreviousDi mana dapat mengakses jadwal pelaksanaan Sertifikasi Kompetensi Level-1?NextBagaimana Cara Pendaftaran Ujian di Kantor LKPP ?

Last updated 2 years ago

📌