📌Apa saja persyaratan mengikuti Sertifikasi Kompetensi Level-1?

Persyaratan Peserta Sertifikasi Kompetensi Level-1 :

a) Berpendidikan paling rendah Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA) atau sederajat;

b) Surat tugas dari instansi atau surat pernyataan/pengajuan mengikuti Uji Kompetensi Level-1;

c) Kartu Tanda Penduduk (KTP)/Surat Keterangan Kependudukan dari Instansi yang membidangi Kependudukan dan Catatan Sipil (apabila yang bersangkutan sedang dalam proses pembuatan/penggantian KTP);

d) Pas foto formal berwarna terbaru; dan

e) Bagi Peserta Sertifikasi yang pernah mengikuti Uji Kompetensi Level-1:

I. Yang mendapatkan nilai/skor sampai dengan 50% dari standar kelulusan, dapat mengikuti kembali Uji Kompetensi setelah 30 (tiga puluh) hari kalender dari pelaksanaan Uji Kompetensi Level-1 sebelumnya;

II. Yang mendapatkan nilai/skor di atas 50% dari standar kelulusan, dapat mengikuti kembali Uji Kompetensi setelah 10 (sepuluh) hari kalender dari pelaksanaan Uji Kompetensi Level-1 sebelumnya.

Last updated