πBila saya tidak lulus ujian dan ingin ujian kembali, bagaimana caranya?
Sesuai dengan Keputusan Deputi Bidang PPSDM Nomor 2 Tahun 2022 , peserta bisa mendaftar kembali Ujian dengan ketentuan Bagi Peserta Sertifikasi yang pernah mengikuti Uji Kompetensi Level-1:
PreviousBagaimana jika Peserta Ujian belum menerima sertifikat melebihi batas waktu?NextBerapa lama masa berlaku Sertifikat Kompetensi Level-1?
Last updated