📌Bila saya tidak lulus ujian dan ingin ujian kembali, bagaimana caranya?
Sesuai dengan Keputusan Deputi Bidang PPSDM Nomor 2 Tahun 2022 , peserta bisa mendaftar kembali Ujian dengan ketentuan Bagi Peserta Sertifikasi yang pernah mengikuti Uji Kompetensi Level-1:
I. Yang mendapatkan nilai/skor sampai dengan 50% dari standar kelulusan, dapat mengikuti kembali Uji Kompetensi setelah 30 (tiga puluh) hari kalender dari pelaksanaan Uji Kompetensi Level-1 sebelumnya;
II. Yang mendapatkan nilai/skor di atas 50% dari standar kelulusan, dapat mengikuti kembali Uji Kompetensi setelah 10 (sepuluh) hari kalender dari pelaksanaan Uji Kompetensi Level-1 sebelumnya.
Setelah itu silahkan Bapak/Ibu mendaftar diri pada portal ppsdm.lkpp.go.id untuk mengikuti Ujian Kompetensi Level-1
PreviousBagaimana jika Peserta Ujian belum menerima sertifikat melebihi batas waktu?NextBerapa lama masa berlaku Sertifikat Kompetensi Level-1?
Last updated