📌Apakah pegawai non PNS boleh mengikuti ujian?
Boleh, karena peserta yang dapat mengikuti ujian terdiri atas pegawai pada Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah/Institusi; dan/atau orang perorangan, Pegawai Non PNS tergolong pada orang perorangan.
PreviousKapan batas akhir pendaftaran Sertifikasi Kompetensi Level-1?NextAdakah biaya yang ditimbulkan dari pelaksanaan Sertifikasi Kompetensi Level-1?
Last updated