📌Apakah pegawai non PNS boleh mengikuti ujian?

Boleh, karena peserta yang dapat mengikuti ujian terdiri atas pegawai pada Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah/Institusi; dan/atau orang perorangan, Pegawai Non PNS tergolong pada orang perorangan.

Last updated